Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku Kembali Ringkus Pelaku Narkoba
BbI. COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku meringkus seorang pelaku narkoba, FNK alias Fran yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Bukit Lipai, Senin malam, (11/11/ 2024).
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polsek Batang Cenaku dalam mengungkap kasus narkoba, yang tercatat paling banyak sepanjang bulan Oktober 2024 dengan lima kasus dan tujuh tersangka.
“Polsek Batang Cenaku menjadi yang paling aktif dalam mengungkap kasus narkoba pada bulan Oktober lalu. Dengan total lima kasus narkoba dan tujuh tersangka yang berhasil ditangkap, Polsek Batang Cenaku menunjukkan keseriusannya dalam mendukung program nasional Asta Cita Presiden RI untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia,” ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (14/11/2024).
“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku narkoba, serta menggandeng seluruh elemen masyarakat dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” sambungnya.
Ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Batang Cenaku, IPTU Edi Dalianto, terkait adanya transaksi narkoba yang mencurigakan di wilayah Desa Bukit Lipai.
Sebagai respons cepat, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, IPDA Vicki Rizky, S.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Penyelidikan yang dilakukan oleh tim berhasil mengarah pada rumah milik pelaku, Frans yang diketahui merupakan seorang supir berusia 24 tahun.
Saat penggeledahan berlangsung, disaksikan oleh Kepala Desa Bukit Lipai, Indro Suryo Wibowo, S.Sos., ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,88 gram berhasil diamankan dari dalam kotak rokok merk Marlboro Merah yang ada di rumah pelaku. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp. 200.000,- dan sebuah handphone Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Pelaku, yang merupakan warga Desa Bukit Lipai, mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
“Kini, Fransiskus beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.