Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus Pengedar Sabu
BBI, TELUKKUANTAN – Sebagai komitmen Kapolres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing, Polda Riau meringkus pengedar Sabu seorang pria RDS (40) di rumahnya, Desa Muara Tobek, Kecamatan Pucuk Rantau, pukul 13.00 WIB, Rabu (10/1/2024).
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., menjelaskan bahwa Tim Mata Elang Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan Rabu Tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB di Desa Muara Tobek Kecamatan Pucuk Rantau Karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika.
“Pukul 13.00 WIB, Saya berserta Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap RDS yang sedang berada didalam kamar rumah pelaku,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka RDS dijumpai satu kaca virex yang didalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu yang telah digunakannya. Setelah dilakukan intrograsi, RDS menerangkan narkotika jenis sabu yang ada didalam kaca virex tersebut adalah sisa narkotika jenis sabu yang di beli dari A (DPO) pada tanggal 8 januari 2024 sebanyak 1/8 atau 12 gram seharga Rp. 8.500.000, sementara yang lainnya sudah terjual.
“Tersangka RDS kita bawa ke Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine dengan hasil positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Novris Simanjuntak.