Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya
BbI.COM, KUANTANSINGINGI – Dua Pengedar Narkoba jenis ganja AF (56) dan KA alias BLEK (26) ditangkap Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing, di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (21/8/2024).
“Dari tangan kedua tersangka kita amankan ganja kering seberat 520 Gram di tempat yang berbeda,” Ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Res Narkoba, AKP Novris H Simanjuntak, Kamis (22/8/2024).
Kasat Novri menjelaskan, Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah kerap terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim mata elang bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan mengamankan AF di sebuah warung tuak di Desa Jake. “Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 15 paket daun ganja kering yang siap edar, disembunyikan di dalam jok sepeda motor miliknya yang dibungkus menggunakan kertas padi, sebuah modus umum yang digunakan oleh para pengedar narkoba,” Jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, AF mengakui bahwa dirinya memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama KA alias BLEK (26), yang tinggal di Desa Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera melakukan pengembangan kasus.
Pada pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan KA di kediamannya. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah KA, ditemukan sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp 700.000 yang diduga hasila transaksi penjualan ganja.
Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah AF pada pukul 22.00 WIB. Hasilnya, tim menemukan lebih banyak barang bukti, antara lain tiga kantong besar asoy berisi daun ganja kering, dua plastik klip besar yang juga berisi ganja kering, serta 10 paket yang dibungkus kertas padi coklat yang siap diedarkan. Selain itu, ditemukan juga peralatan untuk memaketkan ganja, termasuk kertas padi dan alat melinting.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Mata Elang menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan, di antaranya Tiga kantong besar asoy berisi daun ganja kering, Dua plastik klip besar berisi daun ganja kering, 25 paket kecil kertas padi berisi daun ganja kering yang siap edar, Satu unit handphone merk Samsung lipat warna hitam, Satu unit handphone merk Vivo warna hitam, Satu buah gunting dan satu buah hekter, Alat untuk melinting ganja kering, Tiga pack kertas paper dan satu pack kertas padi, 24 lembar kertas padi yang sudah dipotong, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2.400.000 dan Satu unit sepeda motor merk Vega R.
“Setelah penangkapan dan penggeledahan, tersangka AF dan KA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.