Polsek Peranap Ringkus Pengedar Sabu di Desa Katipo Pura, 10,03 Gram Sabu Diamankan
BBI, INHU – Pengedar sabu AS (40) warga Desa Katipo Pura diringkus tim Unit reskrim Polsek Peranap, Selasa 21 November 2023, pukul 04.00 WIB, dirumahnya. Dari tangan AS, diamankan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang, dengan berat kotor, 10,03 gram serta barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Inhu, AKBP. Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres, Aipda Misran, Senin 27 November 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Polsek Peranap.
Misran menjelaskan, Senin 20 November 2023, pukul 10.00 WIB, personel Polsek Peranap mendapat informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Katipo Pura, kemudian melaporkan info itu ke Kapolsek Peranap.
Kemudian, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Peranap dan sejumlah personel Reskrim untuk turun ke Desa Katipo Pura guna penyelidikan.
Setelah beberapa jam dilapangan, berbagai keterangan pun sudah dikantongi, Selasa dinihari, pukul 04.00 WIB, tim menggerebek rumah yang diyakini milik AS. Didalam rumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki, mengaku berinisial AS.
Saat digeledah, disaksikan perangkat RT setempat, ditemukan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 10,03 gram. Kemudian sejumlah barang-barang lain terkait peredaran narkoba, seperti handphone untuk bertransaksi, timbangan digital, plastik klep pembungkus sabu dan lainnya.
“AS sudah diamankan di Mapolsek Peranap, kasus ini terus dikembangkan, ada indikasi keterlibatan pelaku lain, terutama asal-usul barang haram tersebut,” pungkas Misran.