Polsek Peranap Ringkus Pelaku Curanmor
BBI, INHU – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, Polres Inhu, Polda Riau, berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), DI (27) warga Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, di sebuah warung di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap bersama sepeda motor hasil curian, Honda Supra X 125R, dengan plat nomor polisi B 6229 ESB. Kamis 16 Mei 2024, pukul 13.00 WIB.
Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat 17 Mei 2024 malam membenarkan pengungkapan kasus Curanmor di Polsek Peranap itu.
Dijelaskan Misran, pengungkapan kasus Curanmor tersebut hanya beberapa jam setelah aksi Curanmor itu dilaporkan korban, Tukiman (46), warga Suka Jadi, Kecamatan Rakit Kulim.
Saat kejadian, Kamis 16 Mei 2024, pukul 07.00 WIB, korban tiba disebuah kebun kelapa sawit, diwilayah Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap. Kemudian korban memarkir sepeda motor dalam kebun, dekat batang sawit, kunci stang sepeda motor, kemudian kunci disembunyikan datang sawit.
Setelah itu, korban masuk kedalam kebun untuk menebas semak-semak kabun kelapa sawit. Sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban hendak pulang, namun dia tidak menemukan lagi sepeda motornya, meski sudah berusaha mencari disekitar tempat dia parkir.
Selang beberapa menit kemudian, teman korban, Sutris menelpon dan memberitahu jika sepeda motor korban dibawa oleh DI sekitar pukul 09.00 WIB pagi. Atas kejadian itu, korban datang ke Mapolsek Peranap untuk melapor.
Setelah menerima laporan korban, unit Reskrim langsung memburu pelaku yang identitasnya sudah dikantongi, pukul 13.00 WIB mendapat informasi jika pelaku sedang berada disebuah warung, di Desa Pandan Wangi.
Tanpa membuang waktu, tim berhasil meringkus D. Ketika diintrogasi tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan cara mencongkel lubang kunci menggunakan obeng, setelah kontak terhubung, sepeda motor tersebut dibawa kabur.