Emak-emak di Ringkus Polsek Pasir Penyu, 84,64 Gram Sabu Diamankan
BbI. COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil meringkus seorang Emak- emak beranak dua berinisial MNH alias Arsi (51) di sebuah rumah di RT. 002 RW. 002, Kelurahan Air Molek I, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Dari pengerebekan tersebut Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menyita 84,64 gram sabu,” Ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Minggu (22/9/2024).
Misran menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi Kelurahan Airmolek I.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri memimpin tim guna melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Saat memasuki rumah yang dicurigai, tim menemukan Arsi emak-emak beranak dua itu hendak keluar dari pintu belakang dan penyergapan pun dilakukan,”ucapnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 84,64 gram,1 timbangan digital, 2 set alat hisapĀ uang tunai Rp. 3.765.000.
Setelah ditangkap, tes urine terhadap Arsi menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba, menambah bukti keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
Arsi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Pasir Penyu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Mereka mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi agar tindakan serupa dapat dicegah di masa mendatang.