Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba Diamankan, Sabu 211,45 Gram dan Ekstasi 199 Butir Disita

BbI. COM, INHU – Dalam operasi yang digelar Tim SatRes Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika yakni RD alias Rudi Rampok (54) di Kecamatan Sungai Lala dan RS, alias Rini (41) di Kecamatan Rengat Barat, dengan total barang bukti Sabu 211,45 Gram dan Ekstasi 199 Butir berhasil disita, Rabu (9/10/2024).
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Pasir Bongkal dan Desa Air Jernih,” jelas Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran.
Dikatakan, Pada pukul 13.00 WIB, Tim yang di Pimpin Kasat Narkoba AKP Adam Efendi dan KBO, Iptu Rifles BagariangĀ menangkap RD alias Rudi Rampok (54), di sebuah warung di tepian jalan Desa Pasir Bongkal Kecamatan sungai Lala, dengan barang bukti 6 bungkus sabu dengan berat kotor 26,44 gram yang disimpan dalam kotak obat Ventolin Inhaler. Rudi mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang wanita bernama Rini.
Tak lama setelah penangkapan Rudi, tim melakukan pengembangan dan berhasil menciduk RS, alias Rini (41) di rumah temannya di Desa Air Jernih sekitar pukul 15.30 WIB.
Rini berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap. Dari penggeledahan, petugas menemukan 42 bungkus sabu dengan berat kotor 185, 01 gram, 104 butir pil ekstasi merek Rolex, dan 95 butir pil ekstasi merek Maserat, serta barang bukti lainnya termasuk timbangan digital dan handphone.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kami menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi mengenai aktivitas narkoba di lingkungan mereka kami sudah menyebar nomor yang bisa dihubungi untuk melaporkan peredaran narkoba, dan kami berharal semia elemen dan steakholder dapat bersama-sama kami dalam pemberentasan narkoba”, pungkas Misran