Dibekuk Saat Makan, “Nana” Edarkan 24 Paket Sabu dari Rumahnya
BBI.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil membekuk seorang pria berinisial SDY alias Nana (56) yang menjadikan rumah tinggalnya sebagai markas peredaran narkotika jenis sabu. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 61 gram.
Pengungkapan disampaikan Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., mewakili Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., Sabtu (22/8/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Raya KM 2, RT 012 RW 006, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, S.H., memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Kamis (20/8) dini hari.
Puncaknya, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tim menggerebek rumah tersebut. Nana ditangkap di ruang belakang saat sedang makan. Di sampingnya ditemukan dompet kecil berisi paket sabu siap edar.
Penggeledahan dilanjutkan di kamar tersangka dan disaksikan perangkat desa setempat. Nana mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.
Dari rumah itu polisi mengamankan 24 bungkus sabu dengan berat kotor total 61,00 gram, 2 timbangan digital, 1 unit ponsel warna biru, Berbagai kantong plastik, plastik klip, dan kotak penyimpanan, Uang tunai Rp1.000.000, Dompet tempat penyimpanan narkotika
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Nana dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar. Sekecil apapun, apalagi menjadikan rumah sendiri sebagai tempat transaksi, akan kami tindak tegas,” tegas Aiptu Misran.


