AMPU dan Praktisi Hukum Kecam Dugaan Korupsi Kepala Dinas PUPR Sumut


BBI.com, Medan – Aliansi Masyarakat Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (AMPU) dan praktisi hukum Sumatera Utara, Henry Pakpahan menyampaikan keprihatinan mendalam atas penangkapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26/06/2025 lalu.
Penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pembangunan jalan yang menghubungkan Sipiongot dan perbatasan Labuhan Batu Selatan.
Proyek ini bertujuan untuk mengurangi isolasi selama puluhan tahun bagi warga di daerah tersebut akibat kondisi jalan yang rusak, merupakan inisiatif penting Gubernur M. Bobby Afif Nasution untuk menunjukkan komitmen pemerintah provinsi terhadap pembangunan yang merata.
Daerah yang dianggap tidak pernah tersentuh pembangunan selama puluhan tahun oleh pejabat pemerintah sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara yang terpilih ini ingin membuktikan kepada masyarakat bukti dari program yang ingin dicapainya.
Sayangnya program dan rencana pembangunan daerah tertinggal ini dirusak oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab dan mencederai serta merusak nama dari pemerintah Provinsi dan Bobby Nasution.
“Kami sangat kecewa dan mengutuk tindakan Bapak Topan Ginting. Tindakannya ini mengkhianati kepercayaan yang diberikan bapak Gubernur dan masyarakat Sumatera Utarq,” kata Muhammad Helmi dari AMPU, Rabu (2/7).
Namun, kita juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami mendukung penuh penyelidikan KPK dan menyerukan penyelidikan yang menyeluruh dan tidak memihak,” pungkasnya.
Sementara itu Praktisi hukum Sumatera Utara, Henry Pakpahan menambahkan menggarisbawahi pentingnya komitmen yang teguh terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
“Kami memuji sikap tegas Gubernur Nasution terhadap korupsi dan komitmennya untuk mendukung penyelidikan KPK. Bagaimana pun kita harus menghormati proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bahwa kita mengedepankan “Presumption of innocence”. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan sebaliknya melalui putusan,” katanya .
AMPU dan Henry Pakpahan menyatakan dukungan penuh mereka terhadap upaya Gubernur Nasution untuk memberantas korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan menegaskan kembali komitmen mereka untuk bekerja sama sepenuhnya dengan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut. (Tim)