Dua Perempuan Diamankan di Rengat Barat, Polisi Sita Sabu 6,55 Gram
BBI.COM, INHU – Gerak cepat Polsek Rengat Barat membuahkan hasil. Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, aparat menangkap dua perempuan yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dahniel S. Panjaitan bersama personel melakukan penyelidikan.
Dua perempuan yang diamankan berinisial DL alias Desi, 35, warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, dan M alias Yana, 34, ibu rumah tangga asal Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu. Saat digeledah di Jalan Poros RT 001 RW 001 Desa Barangan dengan disaksikan perangkat desa, petugas menemukan kotak rokok warna ungu berisi dua paket diduga sabu yang dibungkus timah rokok bekas dan tisu. Polisi juga mengamankan dompet kecil warna silver, sendok pipet, ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Hasil interogasi mengarah ke rumah di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu. Penggeledahan di lokasi kedua kembali menemukan paket diduga sabu yang disimpan di dalam jaket hitam dan di ruang tamu dalam dompet kecil.
Total barang bukti sabu yang disita mencapai 6,55 gram berat kotor. Kedua terduga bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Senin (15/6/2026).
Polres Inhu mengingatkan peredaran narkoba bisa menyasar siapa saja dan mengimbau warga aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.


