Polisi Ringkus TO Narkoba Saat Hendak Transaksi Sabu di Halaman Kantor Desa Pasir Ringgit
BBI.COM, INHU – Aparat Polsek Pasir Penyu bersama Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pria yang masuk daftar Target Operasi (TO) saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di halaman Kantor Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Selasa malam, 19 Mei 2026.
Tersangka berinisial YP alias Yogi (28), warga setempat, diamankan sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi mendapat laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga yang menyebut YP terlihat berada di halaman kantor desa untuk melakukan transaksi narkotika.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di lokasi. Saat digeledah, ditemukan 16 paket diduga sabu yang disimpan dalam botol bekas minyak rambut,” jelas AIPTU Misran.
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, empat plastik klip kosong, potongan pipet, kotak rokok, satu unit handphone, uang tunai Rp100 ribu, serta sepeda motor milik tersangka. Hasil tes urine menunjukkan YP positif mengandung amphetamine.
Dari hasil pemeriksaan awal, YP mengaku berperan sebagai pengedar. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan.
Polres Inhu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Menurut polisi, peran aktif warga sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Inhu.


