Polsek Peranap Ringkus Pasangan Ilegal, 6,81 Gram Sabu Berhasil Diamankan
BBI.COM, INHU – Polsek Peranap meringkus pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan di sebuah rumah di Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Penangkapan tersebut bukan persoalan norma sosial, keduanya justru terseret kasus serius terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH mengatakan, Keduanya yang diketahui telah tinggal bersama selama kurang lebih satu bulan ditangkap didalam rumahnya.
“YP alias Pendi (33), seorang petani asal Cerenti Kuansing dan JL alias Ijoy (32), seorang ibu rumah tangga warga Peranap yang juga merupakan residivis kasus narkoba ditangkap pada Minggu (26/4/2026) di rumahnya dan barang bukti sabu sembilan paket dengan berat kotor 6,81 gram ditemukan petugas,” katanya.
Misran menjelaskan, setelah menerima laporan masyarakat, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian bergerak cepat menuju lokasi di Desa Gumanti, pada Sabtu malam (25/4/2026).
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sembilan paket diduga sabu dengan berat kotor 6,81 gram yang disembunyikan di dalam bantal,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, sambung Misran, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kepada masyarakat dan hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif, mengindikasikan bahwa selain sebagai pengedar, keduanya juga merupakan pengguna narkotika.
“Peran kedua tersangka adalah sebagai pengedar sekaligus pengguna. Saat ini keduanya telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Misran.


