Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu Terlibat Narkoba, Ini Keterangan Polisi
BBI COM, INHU – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), EKI Riyadi als EKI dan seorang oknum Wiraswasta, ERI Multi als ERI Kempeng diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Rabu (07/01/2026).
Dia menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa malam (6/1/2026), sekira pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Griya Sumatra, Jalan Mawar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” jelas Misran.
Dia mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah sering dijadikan tempat berkumpul dan diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, sambung Misran, Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Iptu Rifles Bagariang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
“Saat pengerebekan petugas mengamankan tiga orang yakni EKI Riyadi als EKI, ERI Multi als ERI Kempeng dan SFN yang juga sebagai PNS PUPR Inhu,” ucapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Eki dan Eri Kempeng. “Sementara SFN tidak terbukti terlibat kepemilikan barang bukti, meski hasil tes urine menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan kepada yang bersangkutan akan dilakukan rehabilitasi,” tutur Misran.
Ia menegaskan, bahwa Polres Inhu tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika pelakunya merupakan oknum aparatur negara. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dan Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Misran.


