Cabuli Anak Tetangga, Polsek Rengat Barat Ringkus Oknum Karyawan Perusahaan Swasta
BBI. Com, INHU – Seorang pria NT (25) yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta kebun sawit ditangkap kepolisian sektor (Polsek) Rengat Barat.
“Pelaku ditangkap atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu komplek perumahan karyawan perusahaan tersebut,” ucap Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK, M.Si melalui Kasi Humas, AIPTU Misran SH, Rabu (10/9/2025)
Ia menjelaskan, laporan diterima Polsek Rengat Barat pada Senin malam, 8/9/ 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diringkus pihak kepolisian.
“Begitu laporan masuk, tim langsung turun ke lapangan. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” papar Misran.
Ia mengatakan, dalam kasus tersebut, bahwa korban telah mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai aturan perundang-undangan. “Polisi juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan pemulihan psikologis anak tetap terjaga,” kata Misran.
Barang bukti yang diduga terkait peristiwa tersebut telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Misran menegaskan, Polres Inhu berkomitmen memberikan perhatian penuh terhadap kasus yang melibatkan anak. “Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan, memperhatikan tumbuh kembang anak, serta segera melapor jika melihat hal yang mencurigakan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa anak-anak membutuhkan perlindungan maksimal, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun tempat tinggal. “Polres Inhu mengajak seluruh pihak untuk lebih peduli dalam menciptakan ruang aman dan nyaman bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkas Misran.


