Polsek Batang Cenaku Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Desa Bandar Padang, Salah Satunya DPO
BBI.Com, INHU – Polsek Batang Cenaku membekuk tiga pengedar sabu di sebuah kebun sawit milik warga di Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida. Satu diantara pelaku seorang wanita muda.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni, Rahayu alias Ayu (23) dan Wira Andika alias Wira (29), warga Desa Bandar Padang serta Nuryadi alias Nur (50), warga asal Jepara, Jawa Tengah yang tinggal di Kecamatan Batang Cenaku.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas, AIPTU Misran, SH mengatakan saat penangkapan, suami Ayu berhasil kabur dan dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 4,44 Gram.
“Di lokasi petugas menemukan enam klip plastik berisi sabu seberat 3,03 gram dari Ayu, serta dari tangan Nuryadi diamankan pirex kaca berisi sabu seberat 1,41 gram,” kata Misran, Kamis (10/6/2025).
“Lebih mencengangkan lagi, dalam operasi tersebut, seorang DPO kasus narkotika yang lama diburu juga ikut diciduk di lokasi yang sama,” tambahnya.
Misran menjelaskan, Ketiga pelaku ditangkap pada Selada, 9/7/ 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. “Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Batang Cenaku, IPTU Edi Dalianto menurunkan tim gabungan dari Unit Reskrim dan Intel, yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat,” jelasnya.
Namun cerita belum berakhir, sambung Misran. Saat penggeledahan petugas menemukan seorang pria lain di lokasi, yakni Wira Andika alias Wira yang ternyata merupakan buronan (DPO) dalam kasus serupa sejak Maret 2025.
Wira ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp98.000, dua baterai timbangan elektrik, dan satu unit handphone. Ia diketahui hendak membeli sabu dari Ayu dan suaminya, yang sayangnya berhasil kabur saat operasi berlangsung. “Suami Ayu kini menjadi DPO dan masih dalam pengejaran. Wira sendiri sempat akan membeli sabu untuk diedarkan kembali. Chattingan di ponsel menjadi salah satu buktinya,” ungkap Misran.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran, kepemilikan, serta permufakatan jahat dalam tindak pidana narkoba,” pungkas Misran.


