Kembali, Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
BBI, KUANTANSINGINGI – Dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat serta penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Kembali, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Senin (26/2/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Tim berhasil menangkap S (25) di sekitar rumahnya, Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 2.37 gram, serta 2 buah plastik klip bening kosong dan 1 sendok pipet alat menyenok shabu,” ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H.
Kasat ResNarkoba mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus penyalah gunaan narkoba oleh Tim Mata Elang berdasarkan laporan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba didaerah tersebut.
“Selama interogasi, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seorang yang dikenal dengan inisial AI dengan harga Rp. 2.300.000, Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke mapolres Kuansing untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.


