Asik Nongkrong, Remaja Pemilik 4.97 Daun Ganja di Amankan Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing
BBI, KUANTANSINGINGI – Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing mengamankan Seorang Remaja MA (19) pemilik 4.97 gram daun ganja kering ketika sedang asik nongkrong dengan teman-temannya di tepi jalan di Desa Peboun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik, Sabtu (24/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H membenarkan hal tersebut.
Kasat ResNarkoba, Novris H Simanjuntak mengatakan Tim Mata Elang Sat Res Narkoba melakukan oprasi patroli rutin disekitar Kecamatan Kuantan Mudik, Tim mencurigai sekelompok remaja yang sedang nongkrong bareng ditepi jalan, ketika dilakukan penggeledahan Tim menemukan paket plastik hitam yang berisi daun ganja kering seberat 4.97 gram serta 1 bungkus kertas peper di kotak/dasbor sepeda motor milik MA. Setelah diinterogasi, MA mengaku memperoleh paket daun ganja kering tersebut dari seseorang bernama R dengan harga Rp. 50.000.
Kemudian MA dibawa ke Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut.”Kasus ini dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tindak pidana narkotika di wilayah Kuansing,” tegas Kasat ResNarkoba, Novris H Simanjuntak.


