Sat Reskrim Polres Kuansing Lakukan Penindakan PETI di Desa Kopa Kecamatan Kuantan Tengah
BBI, TELUKKUANTAN – Sat Reskrim Polres Kuansing melaksanakan penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Tengah, Desa Kopa, Kecamatan Kuantan Tengah, Minggu (28/1/2024).
Dalam Penertiban PETI kali ini dipimpin oleh Kanit tipidter IPDA Hainur Rasyid, SH, bersama 5 personil opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dan diikuti oleh Bripka Hendrik, Bripka Ari Armi, Bripka Alpabet, Bripka Koprinaldi dan Briptu Memet.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH.

“Saat sampai di lokasi diduga adanya jenis dompeng darat namun tidak ditemukan pekerja PETI tersebut dan peralatannya, karena telah di bongkar pemiliknya, yang tinggal hanya papan asbuk sebanyak dua buah,” ujar Kasar Reskrim Linter Sialoho.
Dijelaskan, berdasarkan informasi dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas PETI di Kopa Kecamatan Kuantan Tengah yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
Kanit tipidter, Hainur Rasyid bersama personil Sat Reskrim Polres Kuansing mendatangi lokasi tersebut, namun tidak ditemukan aktifitas yang tersisa hanya papan asbuk sebanyak dua buah.”Selanjutnya team melakukan penindakan pemusnahan atau merusak papan asbuk tersebut dengan cara di bakar agar tidak dapat digunakan serta dioperasikan lagi,” katanya.
Kasat Reskrim, Linter Sihaloho memberikan himbauan agar masyarakat sekitar lokasi PETI untuk tidak melakukan aktifitas PETI diwilayah Hukum Polres Kuansing, serta melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI. “Apabila ditemukan aktifitas PETI di wilayah Hukum Polres Kuansing akan dilakukan penindakan,” tegas Kasat ResKrim, Linter Sialoho


