Beraksi di Rumah Warga hingga Kotak Infaq Masjid, Tiga Pelaku Curat di Inhil Terancam 9 Tahun Penjara
BBI.COM, INHIL — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, meringkus tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Kasus ini kian menjadi sorotan setelah para pelaku sempat mendatangi korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp150 ribu demi mengembalikan barang curian.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Alldy Andrian Putra (20), Muhammad Ikwal Jopiandi (19), dan Sarmita (20). Mereka diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Tanah Merah pada Sabtu (24/10/2026) malam, sekitar pukul 21.45 WIB.
Kapolsek Tanah Merah, IPTU Awet L Nainggolan SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Enny Susanty (49) yang teregister dalam nomor laporan LP/B/12/X/2026/SPKT/Polsek Tanah Merah. Peristiwa pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada Selasa (20/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, di mana korban mendapati satu unit telepon seluler (ponsel) dan sebuah speaker aktif milik anaknya, M. Revan Afrizo, raib dari kediaman mereka di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanah Merah.
Upaya pencarian mandiri yang dilakukan korban bersama warga membuahkan hasil petunjuk awal. Sekitar pukul 06.00 WIB, seorang warga bernama Dandi melihat terduga pelaku Alldy membawa ponsel milik korban yang berwarna biru.
Merasa ada titik terang, korban kemudian mendatangi Alldy di Jalan RK4 pada pukul 07.00 WIB. Kepada korban, Alldy berdalih bahwa ponsel tersebut berada di tangan Sarmita alias Ita.
Alih-alih mengembalikan secara baik-baik, situasi justru bergeser menjadi aksi pemerasan. Sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, Sarmita bersama Ikwal mendatangi rumah korban dan secara terang-terangan meminta uang tebusan senilai Rp150 ribu jika ingin ponsel tersebut kembali.
Korban yang menolak praktik pemerasan tersebut lantas memilih untuk menempuh jalur hukum dan resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Tanah Merah.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, kejahatan para pelaku ternyata tidak berhenti pada pencurian di rumah warga. Ketiganya juga diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian kotak infaq di Masjid Nurul Ibadah.
Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit speaker aktif merek JDM berwarna hitam.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di Rutan Polsek Tanah Merah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penyidik Polsek Tanah Merah saat ini tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna pelimpahan berkas tahap pertama.


