Polsek Rengat Barat Bantah Lamban, Klaim Kasus Dugaan Pelecehan Anak Masih Tahap Penyelidikan
BBI.COM, INHU – Keluarga korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, mengeluhkan proses penanganan kasus di Polsek Rengat Barat. Mereka menilai penanganan terkesan lambat hingga terlapor tidak kunjung ditahan.
Keluhan disampaikan keluarga kepada Berita Baru Indonesia.COM, Rabu (12/8/2026). Keluarga mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP, namun belum melihat adanya penahanan terhadap terlapor.
“Kami sangat kecewa. SP2HP sudah keluar, tetapi terlapor belum juga ditahan. Kami dapat informasi terlapor sudah tidak ada di rumah,” ungkap orang tua korban.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Rengat Barat, KOMPOL Amriadi, S.H., melalui Kanit Reskrim, IPTU Dahniel S Panjaitan membantah tudingan penanganan lamban. Menurutnya, penyidik masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.
“Laporan sudah kami terima dan sedang dalam proses penyelidikan. SP2HP sudah kita kirim ke pelapor. Untuk terlapor, sudah 2 kali kita layangkan surat panggilan, namun belum hadir,” kata Kanit Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa langsung melakukan penahanan sebelum status terlapor naik menjadi tersangka.
“Kami mohon keluarga bersabar. Prinsip kami, semua kasus apalagi yang menyangkut anak akan kami proses sesuai prosedur dan UU Perlindungan Anak,” tegasnya.
Terkait keberadaan terlapor sudah tidak ada di rumah, IPTU Dahniel S Panjaitan juga memastikan akan melakukan upaya paksa berupa penjemputan jika terlapor kembali tidak memenuhi panggilan ketiga. ” Polsek Rengat bersama Polres Inhu sedang berupaya melakukan pencarian keberadaan terlapor,” tuturnya.
Kasus kekerasan terhadap anak diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


