Wanita 22 Tahun Ditangkap di Lirik, Polsek Pasir Penyu Sita 3,88 Gram Sabu
BBI.COM, INHU – Aparat Polsek Pasir Penyu menggulung seorang wanita terduga pengedar narkotika jenis sabu di depan gerai Alfamart Desa Lambang Sari I, II, III, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka berinisial MA alias Melvi alias Ayu (22), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik, tak berkutik saat disergap petugas setelah gerak-geriknya terendus masyarakat setempat.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga yang resah atas maraknya transaksi narkoba di sepanjang Jalan Lintas Timur Desa Lambang Sari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, S.H., langsung menerjunkan Tim Opsnal Unit Reskrim untuk bergerak melakukan perburuan.
“Informasi terakhir menyebutkan tersangka berada di depan Alfamart. Tim segera menyisir lokasi dan berhasil mengamankan MA tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Misran, Kamis (13/8/2026).
Saat interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di kediamannya. Petugas lantas menggeledah rumah tersangka di Desa Sukajadi RT 006 RW 003 dan menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar tidur, tepatnya di dalam kotak wadah kipas angin merek Jamay. Penggeledahan berlanjut hingga tersangka kembali menyerahkan satu paket sabu tambahan dari saku celananya.
Dari tangan tersangka, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yakni 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,88 gram, 1 lembar plastik pembungkus dan 1 pak plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon seluler warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi BM 6004 VP, serta 1 kotak kipas merek Jamay serta 1 helai celana panjang hitam
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


