Soal Lahan Sitaan Satgas PKH: Pemuda Inhu Ultimatum Kejari, Tuntut Pencabutan KSO PT PAS
BBI.COM, INHU – Praktik pengelolaan lahan sitaan negara kembali memicu gejolak di daerah. Puluhan massa yang tergabung dalam Pemuda Peduli Inhu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) pada Kamis (6/8/2026). Mereka menuntut pembatalan Kerja Sama Operasional (KSO) PT Prima Agro Sawitindo (PAS) serta pengembalian lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada pemilik lama di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal.
Aksi ini menyoroti kejanggalan dalam tata kelola lahan yang telah disita negara. Lahan sengketa di kawasan hutan tersebut saat ini dikelola oleh PT PAS sebagai mitra PT Agrinas Palma Nusantara. Publik mempertanyakan efektivitas dan transparansi penertiban kawasan hutan jika korporasi yang diduga bermasalah justru kembali diberi akses pemanfaatan.
Dalam aksi yang diterima langsung oleh Kepala Kejari Inhu, Dr. Ratih Andrawinta Suminar, S.H., M.H., massa menyampaikan dua tuntutan utama yakni Evaluasi dan Pembatalan KSO, Pemuda Peduli Inhu mendesak Kejari Inhu meninjau ulang serta mencabut perjanjian KSO dengan PT PAS.
Kemudian Pemuda Peduli Inhu meminta Pengembalian Hak Lahan, Mengembalikan legalitas pengelolaan lahan kepada masyarakat pemilik lama yang telah menggarap wilayah tersebut selama puluhan tahun.
Koordinator Aksi, Sigit Pramono Putra, secara tegas mengkritik perlakuan istimewa terhadap korporasi dan mendesak pembersihan internal dari potensi penyelewengan.
”Kami menduga perusahaan membuka perkebunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukan dan tanpa izin lengkap. Ironisnya, mereka justru diberi kesempatan terus mengelola. Perusahaan yang diduga mengelola lahan secara ilegal justru mendapatkan hak untuk mengelola lagi,” ujar Sigit. Ia juga menambahkan, “PT Agrinas Palma Nusantara sudah saatnya berpihak kepada masyarakat, bukan korporasi.”
Menanggapi tekanan publik tersebut, Kajari Inhu Dr. Ratih Andrawinta Suminar menyatakan bahwa penanganan perkara masih berjalan dan berjanji akan menyampaikan perkembangannya secara terbuka.
Kendati pertemuan berlangsung kondusif, massa melayangkan ultimatum tegas dengan memberikan tenggat waktu 1 bulan kepada Kejari Inhu untuk menuntaskan kepastian hukum. Jika tak ada kejelasan, aksi susulan dengan jumlah massa lebih besar dipastikan bakal bergelombang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PAS maupun PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan konfirmasi resmi terkait tuduhan pengelolaan ilegal tersebut.
Kasus ini mempertegas pola konflik agraria di lapangan, di mana semangat penertiban kawasan hutan kerap berbenturan dengan klaim historis masyarakat lokal serta ironi privilese penguasaan lahan oleh korporasi.


