Tipu Pasien Lewat Modus “Nikah Batin”, Kakek Pengobat Tradisional di Inhu Ditangkap Polisi
BBI. COM, INHU — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) meringkus seorang pria gaek berusia 75 tahun berinisial WH alias Pak Wanhar atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Pria yang berprofesi sebagai buruh tani sekaligus pengobat tradisional tersebut melancarkan aksinya dengan modus “nikah batin” demi memperdaya korban.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh tim opsnal Narasinga Polres Inhu di kediamannya di Dusun Kampung Sawah, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, pada Senin (27/7/2026) sekira pukul 15.20 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersangka yang diduga kuat memanfaatkan kepercayaan pasiennya untuk pemenuhan hasrat pribadi.
“Pelaku diamankan atas perintah Kasat Reskrim IPTU Adlin setelah kami menerima laporan resmi dari korban,” ujar Aiptu Misran dalam keterangan resminya.
Kasus kekerasan seksual ini menyasar seorang wanita berinisial S (45), warga Dusun Mekarsari Kuantan Babu, Rengat. Berdasarkan kronologi kepolisian, aksi bejat pelaku bermula pada Sabtu (11/12/2021), saat korban mendatangi pelaku untuk mengobati penyakit gatal-gatal di tubuhnya.
Awalnya, pelaku memberikan terapi formalitas berupa air garam yang dibacakan mantra dari ponsel. Namun, karena tak kunjung sembuh, pada Senin (13/12/2021) pelaku kembali menghubungi korban dan mengklaim bahwa penyakit tersebut tergolong berat.
Pelaku kemudian melancarkan tipu muslihatnya dengan dalih syarat kesembuhan mutlak: korban harus bersetubuh dengannya melalui prosesi yang disebutnya sebagai “nikah batin”. Termakan bujuk rayu dan rasa frustrasi ingin sembuh, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku.
Persetubuhan tersebut terjadi berturut-turut pada 14, 15, dan 17 Desember 2021 di kediaman korban di Desa Kuantan Babu.
Kasus ini baru terkuak lima tahun kemudian. Kasi Humas Polres Inhu menjelaskan, trauma hebat serta kondisi suami korban yang kala itu tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Pematang Reba membuat korban memilih membisu dan memendam trauma itu sendirian.
Keberanian korban baru muncul setelah sang suami bebas dari penjara. Setelah mendengar pengakuan jujur dari istrinya, suami korban langsung mendampinginya untuk melaporkan aksi bejat Wanhar ke SPKT Polres Inhu.
“Mendapat laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” tambah Misran.
Saat ini, Wanhar telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Inhu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas pelanggaran berat terhadap fisik dan psikis korban.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat luas agar tidak mudah terperdaya oleh praktik pengobatan alternatif yang tidak rasional dan melanggar norma.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Jangan mudah percaya pada syarat-syarat pengobatan yang tidak masuk akal, terlebih yang mengarah pada tindakan melanggar hukum dan norma agama,” tegas Misran.


