Modus Akui Dirampok, Sopir Truk di Batang Gansal Gelapkan Muatan 105 Sak Tepung Tapioka
BBI.COM, INHU – Tim Reskrim Polsek Batang Gansal berhasil mengungkap kasus penggelapan muatan truk dan menangkap pelakunya hingga ke Kota Lampung. Sebanyak 105 sak tepung tapioka senilai Rp18,6 juta digelapkan dalam perjalanan dari Dumai menuju Lampung.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., mewakili Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis (20/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan LP/B/20/VII/2026/SPKT/POLSEK BATANG GANSAL/POLRES INHU/POLDA RIAU tanggal 28 Juli 2026 yang dibuat karyawan PT. Siba Surya.
Peristiwa terjadi Selasa, 21 Juni 2026. Tersangka MN alias Nahdirin, sopir truk trailer B 9841 PEJ, mengangkut 1.600 sak tepung tapioka dari Dumai menuju gudang CPI Pokpan di Lampung.
Saat melintas di Dusun Simpang Korindo, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, pelaku berniat menggelapkan sebagian muatan. Ia kemudian menghubungi NS alias Nelson, tukang tambal ban di lokasi, untuk membantu menurunkan barang dan mencari pembeli.
Keduanya merobek terpal truk lalu menurunkan 105 sak tepung di halaman Rumah Makan Hiras/Dolok Nauli. Tepung dijual kepada ARM alias Marbun, pemilik warung sembako, seharga Rp100.000 per sak.
Dari hasil penjualan Rp10.500.000, Nahdirin memberi Nelson Rp1.000.000. Rencananya, setiba di tujuan pelaku akan mengaku muatan dirampok di jalan.
Aksi tersebut terbongkar Kamis, 23 Juli 2026 saat pembongkaran di gudang Lampung. Pihak penerima menemukan jumlah muatan kurang dan terpal dalam kondisi robek. Kerugian perusahaan ditaksir Rp18.637.500.
Kapolsek Batang Gansal IPTU Jimmy Lano, S.Sos bersama Kanit Reskrim IPDA Khairul Umam, S.H., langsung menggelar perkara. Setelah ditetapkan tersangka, tim mengejar Nahdirin ke Lampung dan berhasil membekuknya dalam 3 hari pengejaran.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Selain Nahdirin, kami juga tetapkan Nelson dan Marbun sebagai tersangka,” ujar Aiptu Misran.
Ketiganya kini ditahan dan dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penggelapan. Barang bukti yang disita berupa 2 lembar surat jalan dan terpal truk yang robek.
Kapolres Inhu menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. “Sejauh apapun pelaku lari, akan kami kejar dan proses secara hukum,” tegasnya.


