Polsek Pasir Penyu Bekuk 3 Wanita Pengedar Ekstasi dalam 2 Pengungkapan Sehari
BBI.COM, INHU – Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan tiga orang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan dalam dua operasi berbeda di wilayah Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Kamis (13/8/2026).
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ketiga tersangka sudah kami amankan dan kini ditangani Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aiptu Misran, Rabu (19/8/2026).
Pengungkapan pertama berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 07.00 WIB. Warga melaporkan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah kawasan Kongsi IV, Kelurahan Tanah Merah.
Atas perintah Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, S.H., Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi. Di tempat itu petugas mengamankan TR alias Tiurma (38), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.
Saat hendak digeledah, tersangka mengaku menyimpan barang bukti di tubuhnya. Dari saku celana jeans biru yang dikenakan, polisi menemukan 1 bungkus tisu berisi 2 butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,87 gram. Polisi juga menyita 1 unit handphone warna biru gelap.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.40 WIB, polisi kembali menerima laporan. Kali ini terkait dua wanita yang diduga bertransaksi narkotika di Taman Ruang Terbuka Hijau atau RTH Kelurahan Tanah Merah.
Tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan ID alias Ana (34), warga Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, dan FW alias Fella (29), warga Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Inhu.
Dari penggeledahan, ditemukan 2 butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,98 gram di lipatan celana jeans biru milik Ana. Petugas juga menyita 2 unit handphone warna silver dan ungu, serta 1 unit sepeda motor warna merah yang digunakan tersangka.
Keduanya mengaku sedang menunggu pembeli saat diamankan.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 112 UU yang sama, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Inhu. Penindakan akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu,” tegas Aiptu Misran.


