Disergap di Mobil Travel, Maling Motor Vario di Rengat Tak Berkutik
BBI.COM, INHU – Upaya kabur gagal total. Seorang pencuri sepeda motor berinisial BV alias Bobby Meong (26) diringkus Tim Opsnal Narasinga Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) saat berada di dalam mobil travel jurusan Tembilahan–Rengat, Jumat (24/7/2026) malam.
Penangkapan dramatis tersebut dilakukan sekitar pukul 23.10 WIB di kawasan Simpang Pos Persahabatan, Rengat. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas yang sudah bersiap melakukan penyergapan.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H. menyampaikan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan resmi korban pencurian.
“Korban melapor kehilangan 1 unit Honda Vario BM 3021 VO dari tempat kos di Jalan R. Suprapto Gang Emboya, Kelurahan Sekip Hulu, Rabu (22/7/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Misran saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (25/7/2026).
Menerima laporan korban atas nama Angga Prayadi Rawah (37), Satreskrim Polres Inhu langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Adlin, S.H., M.H. dengan cepat berhasil mengidentifikasi identitas serta rekam jejak pelaku.
Dari hasil olah TKP dan informasi lapangan, petugas mendapatkan petunjuk krusial bahwa tersangka Bobby Meong sedang dalam perjalanan pulang dari Tembilahan menuju Rengat dengan menumpang armada travel.
“Tim Opsnal dipimpin IPDA Riki Rahmadi, S.H. langsung bergerak cepat melakukan penyergapan tepat di titik yang diduga menjadi tempat pemberhentian travel tersebut,” jelas Misran.
Saat diinterogasi di lokasi penyergapan, Bobby Meong tak bisa menghindar dan langsung mengakui seluruh perbuatannya. Ia membenarkan telah menggasak sepeda motor milik korban yang terparkir di area rumah kos.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu guna menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Bobby dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polres Indragiri Hulu mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta selalu menggunakan kunci pengaman ganda/tambahan.


