Kapolres Inhu Pimpin Upacara PTDH


BBI. Com, INHU – Wujudkan komitmen dalam menegakkan kedisiplinan dan profesionalisme di tubuh institusi, Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK, M.Si memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel yang terjerat kasus pidana penipuan, di Lapangan Apel Mapolres, Selasa (9/9/2025).
Untuk diketahui, Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1076/Pid.B/2024/PN.Pbr, BRIPKA Teguh Yona Permana terbukti melakukan penipuan terhadap warga bernama Sunardi. Atas perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan diputuskan dipecat dari dinas kepolisian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Upacara PTDH dilaksanakan secara terbuka dengan prosesi pembacaan keputusan Kapolda Riau, penyerahan dan penyilangan tanda foto personel yang dipecat, serta amanat Inspektur Upacara.
Dalam amanatnya Kapolres Inhu menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik yang mencoreng nama baik institusi.
“Kegiatan ini bukan untuk mempermalukan, namun sebagai wujud komitmen bahwa setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat harus siap menerima konsekuensinya,” ujarnya.
“Kami berharap seluruh personel menjadikannya sebagai pelajaran untuk selalu menjaga kehormatan dan amanah masyarakat,” sambung Kapolres.
Menurut Kapolres, keputusan ini adalah langkah tegas institusi untuk menjaga kepercayaan publik.
Kapolres berharap, peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan loyalitas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.