Polres Kuansing Gelar Pemusnahan Barang Bukti 57,47 Gram Sabu


BBI, TELUKKUANTAN – Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, pimpin acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57,47 gram, di Mapolres Kuansing, Rabu (28/2/2024).
Hadir menyaksikan pemusnahan Ketua Pengadilan Kuansing diwakili oleh Panitera Muda Hukum Edi Alpandi, S.H., Kajari Kuansing diwakili Jaksa Fungsional Kejari Ahmad Suhendra, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuansing diwakili oleh Helma Muliani, S. Farm., Kasi Penyiaran Dinas Kominfo Kab. Kuantan Singingi Dewi Riana dan Analis Intelijen BNNK Kuantan Singingi Brigadir Romadani.
Turut mendampingi Kapolres, Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak.SH.,MH, Plt. Kasi Humas IPTU Aman Sembiring, S.H, Kasat Tahti IPTU Padrianto dan Penasehat Hukum Polres Kuansing Yogi Saputra, S.H.
Dalam keterangannya, Kapolres Kuansing melalui Kasi Humas IPTU Aman Sembiring, S.H, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan satu kasus oleh SatResNarkoba Polres Kuansing. “Kita berharap, dengan pemusnahan barang bukti, bisa mengurangi tindak kriminalitas serta tindak pidana di wilayah hukum Polres Kuansing, sebab narkoba menjadi salah satu faktor pemicu berbagai tindak pidana,” ucap Aman Sembiring.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dalam blender dan dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. “Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi selesai pada pukul 11.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif,” pungkas Aman Sembiring.