Tim Opsnal Narasinga Polres Inhu Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Kecamatan Pasir Penyu


BBI, INHU – Kurang dari enam jam Tim Opsnal Narasinga Sat reskrim Kepolisian resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) dan anggota Polsek Pasir Penyu berhasil meringkus FR (20) tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap UH (13) didalam sebuah rumah di Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu, Sabtu, 23 Desember 2023 yang lalu.
“FR (20) kita tangkap 25 Desember 2023 dari pesembunyiannnya di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Karena tersangka ingin melarikan diri, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada kakinya,”ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Inhu, Jumat (29/12/2023).
Kapolres Inhu menjelaskan berawal penemuan jenazah yang dibungkus terpal warna putih dihalaman rumah Anggi oleh saksi Apri Adi di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu Minggu 24 Desember 2023 kemudian saksi melaporkan kepada Anggota Polsek Pasir Penyu yang sedang melintas di jalan depan rumah tersebut.
Mendapat laporan dari Anggotanya, Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, S.H segera menghubungi Kasat Reskrim AKP Primadona S.I.K., M.Si, dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Narasinga Sat Reskrim beserta Tim Identifikasi Polres Inhu untuk segera melakukan penyelidikan dan olah TKP, ternyata seseorang yang sudah tidak bernyawa tersebut adalah seorang perempuan yang bernama UH tetangga Anggi yang hilang dan tidak pulang kerumah sejak hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib.
“Setelah mendapat cukup bukti dan informasi hasil penyelidikan yang mengerucut kepada FR (Anak dari abang Anggi) yang telah pergi meninggalkan rumah Anggi, Tim berangkat memburu FR dan menangkapnya di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan,” ujar Kapolres.
Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan, bahwa korban UH sedang melakukan tethering WIFI dihalaman rumah Anggi, kemudian pelaku FR mengajak korban masuk kedalam ruang tamu untuk melampiaskan nafsu bejadnya akan tetapi ditolak oleh korban. Karena mendapat penolakan, tersangka langsung menghabisi nyawa korban dengan mencekik leher korban dan memukul dengan guci keramik beberapa kali hingga tewas lalu menyetubuhinya.
“Pasal berlapis kita terapkan pada palaku Pasal 81 Ayat (5) JO Pasal 76 D UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor I Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Pasal 80 Ayat (3) JO Pasal 76 C UU Nomor 35 ahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 Ayat (3) KUHPidana,” pungkas Kapolres Inhu Dody Wirawijaya.
Hadir pada kesempatan itu Bupati Inhu, yang diwakili oleh Asisten II Setda Inhu Paino SP, Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura SH, MH, Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Ardian, S.H., S.I.K., M.H, Kasdim 0302 Inhu, Perwakilan Kejari Inhu, PJU Polres Inhu, Ketua LAMR Datuk Seri Ali Fahmi Azis, Perwakilan ITB Indragiri, Perwakilan Mahasiswa serta undangan lainnya.