The Power Of Medsos, Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu 14,66 Gram
BBI.COM, INHU – Bermula dari informasi yang diterima Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Media Sosial (Medsos) tentang peredaran narkoba di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ). Tim gabungan Polres Inhu Ringkus MW alias Andi (39) dipinggir Jalan Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu dengan barang bukti sabu seberat 14, 66 gram. Kamis 18 Agustus 2024.
Kapolres Inhu melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran membenarkan perihal tersebut, dikantornya, Selasa (20/8/2024).
Misran menjelaskan, Menanggapi informasi dari Medsos tersebut, Kapolres Inhu langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satres Narkoba dan anggota Polsek LBJ.
Selang beberapa jam kemudian saat melakukan penyekidikan, Tim gabungan mengantongi satu nama yakni MD alias Dison kemudian diburu dan diamankan dari rumah orang tuanya.
“Namun, saat digeledah, tidak ditemukan narkoba, tapi Dison mengaku jika beberapa hari yang lalu, dia membeli sabu dari MW alias Andi (39) di Desa Pasir Kuranji,Kecamatan Pasir Penyu,” Ujar Aiptu Misran.
“Selanjutnya, tim memburu MW, tim minta Dison mengubungi MW alias Andi untuk mengetahui keberadaan MW alias Andi. Setelah mengetahui posisi MW alias Andi, tim menuju Jalan Desa Batu Gajah, Air Molek,” tambahnya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan MW alias Andi dipinggir Jalan Desa Batu Gajah. Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu-sabu didalam genggaman tangan sebelah kirinya.
MW alias Andi juga mengaku masih menyimpan 16 paket sabu-sabu dan 1 setengah butir pil ekstasi warna biru di dalam dashboard sepeda motor miliknya.
Mendapatkan barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek LBJ untuk proses selanjutnya dengan melimpahkan kasus tersebut kepolres Inhu
“Hingga saat ini, Polsek LBJ terus mengembangkan kasus tersebut, kuat dugaan, masih ada tersangka lainnya yang terlibat,” Pungkas Misran.