Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus Pengedar Sabu 62,80 Gram di Desa Tanjung Pauh
BBI, TELUKKUANTAN – Komitmen Polres Kuansing dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing meringkus tersangka pria F (35) atas tindak pidana narkotika jenis Sabu seberat 62,80 gram di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir, Minggu (11/2/2024) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba, AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H membenarkan perihal penangkapan tersebut. ”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” ujarnya.
Kasat ResNarkoba mengatakan Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan Minggu Tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB di Desa Tanjung Pauh karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika.
Selanjutnya pukul 02.00 WIB melakukan penangkapan terhadap F yang berada di dalam kamar rumah miliknya, dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas kain warna biru toska yang berisi satu paket besar diduga narkotika jenis sabu yang di simpan didalam mesin robin yang diletakkan didalam kamar mandi rumah pelaku.
“Saat di Intrograsi, F menerangkan bahwa satu paket besar diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Pelaku yang didapat dari S (DPO) sebanyak satu Ons sebesar Rp. 65.000.000, di Pekanbaru yang selanjutnya di encer pelaku perpaket seharga Rp. 200.000 s/d 1.000.000,” jelas AKP Novris.
Barang bukti diamankan berupa satu bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 62,80 Gram, satu ball plastik klip, satu buah sendok terbuat dari pipet, dua buah mancis, satu buah bong, Uang tunai Rp. 4.500.000, satu unit hand phone merek Realmi, satu buah kaca virex dan satu buah tas kain warna biru toska.
“Tersangka F telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.