Satreskrim Polres Kuansing Ringkus Penjual Chip Higgs Domino
BBI, TELUKKUANTAN – Satreskrim Polres Kuantan Singingi meringkus Z (45) pelaku tindak pidana perjudian online jenis chip higgs domino, di Desa Suka Damai Kecamatan Singingi Hilir, Jumat (20/10/2023).
Kapolres Kuansing, Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H membenarkan keberhasilan penangkapan penjual chip yang telah meresahkan dan atas aduan masyarakat.
Dijelaskan, pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira jam 14.00 WIB, personel Satres mendapat aduan dari masyarakat akan maraknya perjudian online jenis chip higgs domino di Desa Suka Damai Kecamatan Singingi Hilir.
Informasi itu dilaporkan ke Kasat Satreskrim Polres Kuansing dan Kasat mengintruksikan tim Opsnal untuk turun menyelediki kebenaran informasi itu. Selama dilapangan, tim mengantongi 1 nama yang kerap bertransaksi chip di daerah itu yakni Z .
Sekira jam 19.00 WIB Tim Opsnal dan Anggota Unit IV menemui diduga pelaku berinisial Z (45) di rumah kediamannya, saat di introgasi dan dilakukan pengecekan pada handphone ditemukan sedang melakukan permainan judi online jenis hinggs domino dan uang hasil penjualan chip tersebut.
“Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y33s warna Mirror Black Uang sebesar Rp. 455.000 kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk di proses lebih lanjut,” terang AKP Linter.
Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perjudian online jenis chip higgs domino tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP Jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kasat berharap dengan upaya yang telah dilakukan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga wilayah hukum Polres Kuansing dapat bebas dari perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya.
“Kami menghimbau kepada mayarakat apabila mendapatkan informasi adanya perbuatan yang melanggar hukum khususnya tentang perjudian agar sesegera melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas,” tutup AKP Linter.