Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar di Jalintim

BBI.Com, INHU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau mengamankan seorang pria pengedar narkoba dipinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), wilayah Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat. Sebanyak 4,72 gram Narkoba jenis sabu, handphone dan sepeda motor disita tim opsnal. Kamis 20 Juni 2024, pukul 20.30 WIB.
Barang bukti 10 paket sabu-sabu siap edar tersebut disita tim opsnal dari tangan tersangka RD alias Rudi (29), warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik.
Kapolres Inhu, Akbp Dody Wirawijaya melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran membenarkan perihal penangkapan tersebut, dikantornya, Selasa sore (25/6/2024).
Misran mengatakan penamgkapan RD alias Rudi bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalintim Desa Barangan sering terjadi transaksi jual beli narkotika diduga sabu-sabu.
Satres Narkoba yang mendapat informasi membutuhkan waktu empat hari, untuk memantau pergerakan tersangka hingga berhasil diringkus.
Tersangka RD alias Rudi langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan selanjutnya. “Pada penyidik, tersangka mengaku mendapat suplai sabu dari kenalannya juga warga Desa Pasir Sialang Jaya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba,” Pungkas Misran.