Saat Yang Berprestasi Dibebastugaskan, Ketua IWO Inhu : Kurang Objektif dan Terkesan Tendensius


BBI. Com, INHU – Pembebas tugasan Kepala dinas kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Elis Julinarti Dcn Mkes mendapat perhatian khusus dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Inhu, Rudi Walker Purba pasalnya pembebas tugasan itu dinilai kurang objektif.
Rudi mengatakan, pembebasan tugasan itu dinilai tendesius dan kurang objektif jika menilik perkembangan situasi antar pejabat di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Inhu.
Menurut Rudi, penonaktifan kadiskes sendiri belum memasuki proses administrasi yang benar, artinya tidak melalui proses serangkaian penyelidikan.
“Jika kita menilik lebih dalam, penonaktifan itu dinilai kurang objektif dan terkesan tendensius untuk mengakhiri suatu jabatan kepala dinas yang sudah memasuki masa pensiunnya,” ujar Rudi Purba, saat dihubungi wartawan, Kamis (26/6/2025).
Ia mengatakan, jika di perhatikan lebih dalam Elis Julinarti sendiri salah satu pejabat yang cukup berprestasi di tingkat Nasional dan tidak sedikit pula prestasi yang di boyong untuk Inhu.
“Prestasi yang berhasil disabet Dinkes Inhu di massa kepemimpinan Elis Julinarti meliputi, penghargaan nasional yang di terima P3M eliminasi malaria tahun 2023, eliminasi frambusia 2020, dan pencapaian jaminan kesehatan semesta atau UHC,”paparnya.
Sebaliknya, sambung Rudi W Purba, oknum Kepala OPD dan salah seorang Kabidnya yang diduga melakukan pelanggaran etik, masih tetap aktif menjabat disaat yang sama tengah menjalani pemeriksaan.
“Ini ironis, seyogyanya oknum Kadis dan Kabid saat diperiksa Tim yang dibentuk Pemkab, dibebas tugaskan ketika dalam masa pemeriksaan,” sebutnya.
“Bukan justru salah seorang pejabat yang berprestasi untuk negeri, terlebih lagi yang sudah memasuki massa pensiun,” pungkas Rudi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya pil pahit itu wajib di ‘nikmati’ oleh Elis, yang mana dirinya sebentar lagi memasuki masa pensiun 6 Juli mendatang justru tercoreng setelah munculnya Surat Kpts 194/VI/2025 tertanggal 23 Juni, yang menyebutkan dirinya dibebaskan sementara dari tugas dan jabatannya sebagai Kadiskes.
Ironisnya, dalam surat pembebasan tugas itu Elis Julinarti diduga melakukan pelanggaran indsipliner serta kelalaian dalam pelaksanaan pengawasan fungsi pelayanan kesehetan masyarakat di puskesmas, dari catatan sebaliknya tepat pada hari Senin 23 Juni lalu justru terlihat Kadiskes Inhu, Elis Julinarti sedang melakukan quick respon pengaduan masyarakat terhadap pelayanan di Puskesmas Air Molek.
Saat itu Elis Julinarti turun ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan pelayanan kesehatan di Puskesmas Pasir Penyu lantaran salah satu keluarga pasien kecelakaan viral dibeberapa media sosial.