Polsek Batang Cenaku Bekuk Pengedar Sabu di Desa Alim


BBI.COM, INHU – Seorang pria M. Legiono alias Tejo (34) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Polsek Batang Cenaku di kediamannya di Desa Alim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (14/5/ 2025) malam.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, S.H, membenarkan, Kamis (15/5/2025) di kantornya.
Misran menjelaskan, setelah menerima informasi dari warga, Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Richi Gokma Nababan, S.H. untuk melakukan penyelidikan mendalam
Penyelidikan membuahkan hasil, Rabu malam sekitar pukul 22.20 WIB. Saat itu, tim yang dipimpin IPDA Richi berhasil menangkap tersangka Tejo di rumahnya saat sedang duduk santai.
“Saat penggeledahan dilakukan dan tim menemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu buah sendok pipet, satu kotak rokok kaleng merek DJI SAM SOE, satu unit handphone VIVO Y17s, dan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba,” papar Misran.
“Dari pengakuannya, barang bukti tersebut adalah milik pribadi tersangka dan kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus siaga dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk merusak generasi bangsa.
“Kami berharap masyarakat tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” pungkasnya.