Polres Inhu Amankan Dua Tersangka Pembakar Lahan di Dua Kecamatan
BBI. Com, INHU – Dua orang pria dari dua Kecamatan berbeda berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) karena diduga kuat melakukan tindak pidana pembakaran lahan.
Dalam keterangannya Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK, M.Si melalui Kasi Humas, AIPTU Misran, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pertama terjadi pada Jumat (29/8/2025) di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku.
“WD alias Wawan (52), petani asal desa setempat, diamankan petugas setelah terbukti membakar lahannya yang luasnya mencapai ±9 hektare serta barang bukti berupa satu buah korek api mancis dan dua batang kayu bekas bakar,” ungkap Misran.
Ia menjelaskan bahwa Kronologi bermula saat Kapolsek Kuala Cenaku, IPTU Awet L Nainggolan SH, MH menerima laporan warga terkait adanya kebakaran lahan. Setelah dilakukan pengecekan bersama tim Satreskrim Polres Inhu, ditemukan api yang masih menyala di area tersebut. Hasil interogasi mengungkap bahwa Wawan membakar plastik bekas kerupuk yang kemudian menjalar ke rumput kering, sehingga api meluas dan sulit dikendalikan.
Kemudian, Kasus kedua terjadi keesokan harinya, Sabtu (30/8/2025), di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku. Petugas berhasil meringkus KY (52), petani setempat, yang kedapatan membakar lahan miliknya seluas ±1 hektare.
“Tersangka KY mengakui perbuatannya, dengan cara membakar dedaunan kering menggunakan mancis, hingga api menjalar ke seluruh lahan dan barang bukti yang diamankan meliputi satu buah mancis, tiga batang kayu bekas bakar, satu unit chainsaw, serta beberapa bibit pohon kelapa sawit,” papar AIPTU Misran.
Ia mengatakan, kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal terkait di KUHP. Ancaman pidana penjara menanti mereka karena membuka lahan dengan cara dibakar.
AIPTU Misran menegaskan, Polres Inhu tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. “Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem,” tegasnya.
Terakhir Misran mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain merugikan diri sendiri, juga berpotensi dipidana.


