Pelayanan Optimal Adalah Program Perioritas Kantah Inhu
Rengat – Riau – Beritabaruindonesia.com – Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hulu, Riau Hermansyah Simatupang mengatakan, pada 2024 akan mengoptimalkan beberapa program perioritas untuk masyarakat.
“Seperti pelayanan, keterbukaan informasi, menuju zona integritas bebas korupsi,” katanya di Rengat, Rabu.
Program itu merupakan aspirasi dan harapan masyarakat Inhu. Dan, bagian program nasional, tentunya untuk mencapai itu semua dengan cara penerapan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Uraian target itu, disampaikan oleh Hermansyah S didampingi Kepala Seksi Pelayanan Pendaftaran Sistematis Lengkap ( PTSL) dan Registrasi Rifki Oktara.
Kepala Seksi Penetapan Tanah Terhadap Hak dan Pendaftaran Susilo Harjo yang juga ikut mendampingi menyebutkan, pihak Kantor Pertanahan Inhu sangat optimis akan terwujud dengan baik.
“Proses pelayanan ini terpantau oleh pihak Ombudsman, jadi harus pelayanan lebih maksimal,” ujarnya.
Pada 2024, program perioritas lainnya adalah check bersih sertifikat secara elektronik. Masyarakat dapat mengakses melalui website resmi Kantor pertanahan Inhu.
Sebab, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi.
Salah satu syarat WBP adalah penataan manajemen sumber daya manusia untuk memastikan pegawai memiliki budaya kerja yang berintegritas, akuntabel, dan transparan
“Kami berkomitmen untuk selalu terbuka dan transparan dalam menjalankan tugas dan fungsi,” janjinya.
Hal ini akan didukung dengan zona integritas bebas korupsi. Sehingga proses sertifikasi agraria berjalan lancar.
Pihak Kantor Pertanahan Inhu terbitkan dan menyediakan pelayanan pengaduan masyarakat jika ada indikasi melakukan berbagai yang tidak sesuai dengan aturan.
Untuk di ketahui, PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak.
Dan, meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. ***


