Kejari Inhu Tahan Yulianto Tersangka Korupsi Pada Bawaslu Inhu
BBI, INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 17 Oktober 2023 hingga 5 November 2023 di Rutan Kelas IIB Rengat terhadap tersangka Yulianto dalam perkara tindak pidana korupsi pada Bawaslu Kabupaten Inhu, Selasa (17/10/2023).
Dalam keterangan tertulisnya, Kasi Intel Kejari Inhu, Arico Novisaputra mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan dengan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN di Kabupaten Indragiri Hulu pada Tahun 2017/2018.
Arico menyebut tersangka diduga telah melakukan pengadaan barang dan jasa secara fiktif atau markup serta membuat bukti pengeluaran yang tidak sah.
“Akibat perbuatannya ini, negara dirugikan hingga Rp. 900 juta lebih,” sebut Arico.
Dengan demikian, tersangka telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi