Freelance Online Gratis, Apakah Termasuk Kasus Penipuan?
Oleh : Muhammad Zul Pitra (Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Imam Bonjol Padang)
Beritabaruindonesia.com – Maraknya konten freelance gratis di aplikasi TikTok merupakan sebuah fenomena yang memunculkan banyak pertanyaan, terutama terkait dengan apakah hal tersebut termasuk dalam kategori kasus penipuan.
Menurut informasi yang ditemukan, freelance gratis yang ditawarkan sebagian orang lewat video TikTok adalah sebuah video yang di-posting oleh seseorang yang sudah bergabung dengan sebuah freelance.
Video seseorang mengajak orang lain untuk ikut bergabung ke dalam suatu freelance secara gratis dan dengan gaji yang lumayan.
Freelance online gratis
pekerja lepas atau yang kerap disebut freelancer merupakan pekerja harian yang dapat bekerja di waktu-waktu tertentu, tanpa ada kontrak khusus dengan perusahaan.
Namun, tetap terikat perjanjian ataupun kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja itu sendiri dan dijalankan oleh karyawan dan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh karyawan tersebut.
Selain menerima hak berupa gaji, pekerja lepas ataupun freelancer wajib menerima hak berupa uang kompensasi yang dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
Sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No.35/2021).
Kemudian, mengacu pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU No.24/2011), dinyatakan bahwa, “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti”.
Apabila pemberi kerja yang bukan bagian dari entitas pemerintah tidak mematuhi regulasi tersebut, kemungkinan mereka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan lain-lain, sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan pada Pasal 17 ayat (2) UU No. 24/2011.
Dalam kerangka perjanjian kontrak freelancer, terdapat dua jenis bentuk perjanjian yang dapat diidentifikasi, yaitu perjanjian lisan dan perjanjian tertulis.
Pelaksanaan perjanjian kerja yang dicatat secara tertulis dijalankan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Perjanjian Kerja dapat dijalin dalam jangka waktu tertentu atau tanpa batas waktu.
Ketika terdapat perjanjian dalam bentuk lisan, hal ini menandakan bahwa perjanjian tersebut disepakati tanpa ada pencatatan tertulis.
Perjanjian yang dilaksanakan secara lisan dilakukan atas pertimbangan fleksibilitas yang diambil oleh perusahaan.
Namun, perjanjian kerja secara tidak tertulis tidak selaras dengan peraturan perundang – undangan yang ada. Mengacu pada Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No.13/2003).
Yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No.6/2023).
Tertulis bahwa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”.
Kasus-kasus konten freelance gratis yang marak belakangan ini memunculkan pertanyaan apakah hal tersebut termasuk dalam kategori kasus penipuan.
Sebuah kasus TikToker yang menjadi tersangka penipuan freelance gratis karena konten video mengajak orang lain untuk bergabung ke dalam freelance gratis.
Dan menyuruh orang yang mau bergabung untuk menghubungi no wa di bio profil TikTok atau melakukan DM ig, serta kasus-kasus lainnya, menunjukkan bahwa trend freelance gratis masih marak di Indonesia.
Maraknya kasus penipuan freelance gratis karena banyak orang-orang yang menginginkan bekerja dari rumah dan menghasilkan gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pendapat Terkait
Pekerja lepas atau yang kerap disebut freelancer merupakan pekerja harian yang dapat bekerja di waktu-waktu tertentu, tanpa ada kontrak khusus dengan perusahaan.
Namun, tetap terikat perjanjian ataupun kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja itu sendiri.
Sumber:
Perlindungan Hukum Pekerja Lepas di Indonesia: Analisis terhadap Hak dan Kewajiban dalam Regulasi Ketenagakerjaan | KlikLegal Pendapat mengenai apakah konten freelance gratis termasuk kasus penipuan juga bervariasi.
Karena ada sebagian freelance gratis itu memang ada, akan tetapi ada sebagian oknum yang salah dalam mempergunakannya.
Hukum Terkait
sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No.35/2021).
Kemudian, mengacu pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU No.24/2011), dinyatakan bahwa, “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti”.
Apabila pemberi kerja yang bukan bagian dari entitas pemerintah tidak mematuhi regulasi tersebut, kemungkinan mereka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan lain-lain, sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan pada Pasal 17 ayat (2) UU No. 24/2011.
Perjanjian kerja secara tidak tertulis tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Mengacu pada Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No.13/2003).
Dan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No.6/2023).
Tertulis bahwa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”.
Pasal 378 berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
Meskipun regulasi ketenagakerjaan di Indonesia mencantumkan hak-hak bagi pekerja lepas, dalam praktiknya, implementasi dan perlindungan terhadap hak-hak ini sering kali belum optimal.
Pekerja lepas sering menghadapi tantangan dalam mendapatkan hak-hak yang seharusnya, seperti hak atas upah yang adil, jaminan sosial, perlindungan kesehatan dan keselamatan, serta perlindungan hukum.
Dengan demikian, maraknya konten freelance online gratis memunculkan berbagai pertanyaan terkait dengan apakah hal tersebut termasuk dalam kategori kasus penipuan.
Pendapat mengenai hal ini bervariasi, dan hukum terkait freelance gratis di Indonesia juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan status suatu konten sebagai kasus penipuan atau tidak.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah ‘Apakah konten freelance online gratis dapat dikategorikan sebagai kasus penipuan?’
Dari segi hukum, definisi freelance online gratis adalah suatu pekerjaan paruh waktu yang bisa dikerjakan kapan saja dan dimana saja.
Di banyak negara, termasuk Indonesia, diatur dalam Pasal 378 berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
Atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dari perspektif agama, berbagai pemahaman dan interpretasi yang beragam juga turut mempengaruhi pandangan terhadap konten freelance online gratis.
Beberapa aliran atau kelompok mungkin menganggap freelance online gratis sebagai kasus penipuan yang patut dilawan, sementara yang lain mungkin melihatnya sebagai bagian suatu pekerjaan yang ingin dimiliki.
Tantangan dan tindakan yang diperlukan maraknya konten freelance online gratis menimbulkan berbagai tantangan, baik dari segi hukum, etika, maupun nilai-nilai keagamaan.
Tindakan yang diperlukan untuk menghadapi fenomena ini juga perlu memperhatikan berbagai aspek yang kompleks.
Dari segi hukum, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 378 yang menjelaskan bahwasanya larangan untuk melakukan penipuan akan diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan dalam agama juga penipuan termasuk sesuatu yang sangat dilarang.
Dari segi etika, pendekatan yang holistik dan edukatif perlu diterapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga nilai-nilai agama dan menyadari mana yang seharusnya dilakukan dan mana seharusnya tidak dikerjakan.