Badan Kesbangpol Inhu Gelar Sosialisasi Peraturan Keormasan di Lirik
BERITA BARU INDONESIA.COM – Rengat – Riau – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mengoptimalkan sosialisasi perundang – undangan tentang organisasi keormasan seluruh wilayah Inhu.
Kepala Badan Kesbangpol Inhu Bambang Indramawan melalui Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan (Kesbangpol) Elpi Pistori mengatakan, Selasa pagi (22/10), sosialisasi dilaksanakan di Lirik dengan 40 peserta.
“Peserta seluruhnya dari Kecamatan Lirik. Nantinya, menjadi pengawas keberadaan Ormas,” katanya di Rengat.
Elpi Pistori yang membuka acara menyebutkan, peserta adalah sekretaris desa, perangkat desa se Kecamatan Lirik yang merupakan garda terdepan proses pendirian Ormas.
Bahkan, acara juga dihadiri oleh kepala seksi trantib dan staf Pemerintah Kecamatan Lirik, sehingga tujuan kegiatan berjalan maksimal.
Sedangkan, sebagai narasumber acara sosialisasi dari Badan Kesbangpol Provinsi Riau Indra Prayoga, mewakili Pasi Intel Kodim 0302/Inhu Syaiful.
Pembekalan peserta, dalam rangka pembekalan peserta terkait peraturan perundang – undangan organisasi keormasan.
“Peserta sangat antusias dan mengikuti acara hingga berakhir,” ujarnya.
Elpi Pistori membacakan amanat Bambang Indramawan, bahwa pertemuan buka saja membekali peserta tetapi memperkuat silaturahmi sesama.
Menyatukan langkah, persepsi dan gerak langkah khususnya dalam menyikapi berbagai permasalahan keormasan dan tantangan pembangunan di Inhu.
Ormas salah satu wadah warga dan masyarakat untuk berekspresi dan mengapresiasi pikiran di tengah masyarakat.
Dengan wadah itu, terorganisir menyampaikan aspirasi, keinginan sesuai koridor demokrasi sesuai dengan nilai – nilai budaya bangsa tanpa hilang jati diri.
Pertemuan, sangat urgen karena pendirian suatu organisasi kemasyarakatan secara administrasi dan keanggotaan bermuka dari tingkat desa atau kelurahan. Sebagai aparat yang berada di garda terdepan dalam proses pendirian organisasi harus mengetahui peraturan terkait itu.
Membantu peran Ormas agar lebih baik lagi dalam segala aspek dan keberadaannya perlu diawasi sesuai dengan Undang – Undang No 17 Tahun 2023 pasal 6 Tentang Ormas.
Agar terjamin dan terpelihara stabilitas nasional, terwujud pembangunan di daerah secara optimal. ***