Kembali, Unit Reskrim Polsek Lirik Ringkus Pengedar Sabu
BbI.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Lirik kembali meringkus Agus Purwanto alias Agus (41) pengedar narkotika, di Dusun Parit Jawa, Desa Japura, Kecamatan Lirik, dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat kotor 3,61 gram.
“Agus Purwanto alias Agus seorang residivis kasus narkotika sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Pada 2016, ia divonis 1 tahun 7 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 61/Pid.Sus/2016/PN RGT. Dua tahun kemudian, ia kembali dijatuhi hukuman 2 tahun penjara melalui putusan yang sama nomor 216/Pid.Sus/2018/PN RGT,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, dikantornya, Jumat (6/12/2024).
“Namun, hukuman tersebut tampaknya tak memberikan efek jera bagi Agus,” tambahnya.
Misran menjelaskan penangkapan Agus bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya bahwa transaksi narkotika kerap terjadi di Desa Japura, Kamis (5/12 2024).
Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Endang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zus Rico Candra bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 11.30 WIB, tim menemukan Agus sedang berada di rumahnya. Pada pukul 12.00 WIB, tim mengamankan Agus yang kala itu tengah duduk di samping tembok pagar rumahnya.
“Dalam penangkapan, petugas menemukan sebuah kotak plastik kecil berwarna merah yang berisi 15 paket plastik klip berisi sabu. Saat diinterogasi di tempat kejadian, Agus mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” jelas Misran.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,61 gram.
“Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Misran.
“Ia diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika,” sambungnya.
Misran menegaskan Polres Inhu akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berterima kasih atas peran aktif dan informasi dari masyarakat dan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tutupnya.